← Kembali ke cerita

Kalkulator MDR QRIS

Main dengan angkanya.

Pilih jenis tokomu, lalu geser atau ketik nominalnya. Lihat berapa yang dipotong, berapa yang diterima toko, dan ke mana potongannya pergi.

Penjelasan independen. Bukan alat resmi Bank Indonesia atau ASPI.

Pilih kategori yang tercatat untuk tokomu di bank atau penyedia QRIS. Kategori itu dicatat saat toko mendaftar.

Tidak tahu kategorimu?

Aturan pemerintah memakai dua patokan ukuran usaha: modal usaha saat mendaftar (usaha mikro sampai Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan setahun (usaha mikro sampai Rp2 miliar), menurut PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 35. Tarif QRIS-mu mengikuti kategori yang tercatat di penyedia QRIS saat toko mendaftar, bukan pilihanmu di kalkulator ini. Tanyakan ke bank atau penyedia QRIS-mu.

Geser atau ketik. Satu transaksi QRIS paling banyak Rp10.000.000.

Aturan

Hasilnya.

Tarif MDR—
Dipotong (MDR)—
Diterima toko—

Tanpa JavaScript, kalkulator tidak bisa menghitung angkamu. Tabel contoh di bawah tetap bisa dibaca.

Contoh hitungan satu transaksi.

Usaha kecil (UKE) · Rp100.000

Sejak 1 Oktober 2026

Nominal
Rp100.000
MDR
Rp0
Diterima toko
Rp100.000

Usaha kecil (UKE) · Rp100.001

Sejak 1 Oktober 2026

Nominal
Rp100.001
MDR
Rp700
Diterima toko
Rp99.301

Usaha mikro (UMI) · Rp500.000

Sejak 1 Oktober 2026

Nominal
Rp500.000
MDR
Rp0
Diterima toko
Rp500.000

Usaha mikro (UMI) · Rp500.001

Sejak 1 Oktober 2026

Nominal
Rp500.001
MDR
Rp1.500
Diterima toko
Rp498.501

Pemerintah, bansos, pajak, donasi nirlaba · Rp120.000

Sejak 1 Oktober 2026

Nominal
Rp120.000
MDR
Rp0
Diterima toko
Rp120.000

Asumsi dan sumber.

Belum termasuk PPN atas MDR. Angka ini perkiraan, bukan tagihan resmi; tiap penyedia bisa menagih berbeda.

Dibulatkan ke rupiah terdekat (setengah ke atas). Tidak ada aturan resmi soal pembulatan MDR, jadi tiap penyedia bisa berbeda.

Bank, dompet, atau agregator boleh memungut biaya layanannya sendiri di luar MDR. Contohnya, mulai 1 November 2026 DOKU memungut Rp500 ditambah PPN Rp55 (total Rp555) per transaksi QRIS sampai Rp100.000 dari pedagang yang baru mendaftar. Pedagang lama tetap memakai tarif yang sudah disepakati. Sumber: DOKU, “QRIS MDR Update and Processing Fee Updates”. Dicek 31 Oktober 2026.

MDR QRIS sejak 1 Oktober 2026
Jenis tokoBebas MDR sampaiDi atasnya
Usaha mikro (UMI)Rp500.0000,3%
Usaha kecil, menengah, besar (UKE, UME, UBE)Rp100.0000,7%
PendidikanRp100.0000,6%
SPBURp100.0000,4%
Pemerintah, bansos, pajak, donasi nirlabaSelalu 0%—

Persentase dihitung dari seluruh nominal, bukan hanya kelebihannya. “Sampai” berarti termasuk angka itu. Kategori tokomu dicatat bank atau penyedia QRIS saat mendaftar.

Tarif: Keputusan BI No. 28/4/KEP.DpG/2026, berlaku 1 Okt 2026, diumumkan dalam SP BI No. 28/159/DKom. Tabel BI Cerita. Dicek 31 Okt 2026.

Pilihan “Sebelum 1 Okt 2026” memakai aturan yang berlaku 1 Desember 2024 sampai 30 September 2026. Sejak 1 Desember 2024, usaha mikro sudah bebas MDR sampai Rp500.000. Sumber: Antara, 16 Oktober 2024. Dicek 31 Oktober 2026.

Ukuran usaha: PP No. 7 Tahun 2021, Pasal 35. Dicek 31 Oktober 2026.

Semua sumber dan glosarium →