Kalkulator MDR QRIS
Main dengan angkanya.
Pilih jenis tokomu, lalu geser atau ketik nominalnya. Lihat berapa yang dipotong, berapa yang diterima toko, dan ke mana potongannya pergi.
Penjelasan independen. Bukan alat resmi Bank Indonesia atau ASPI.
Hasilnya.
Ke mana MDR ini pergi?
PERKIRAAN · skema awal 2019
MDR-nya Rp0, jadi tidak ada yang dibagi.
- Bank toko (acquirer)
- Dompet atau bank pembeli (penerbit)
- Lembaga switching
- PTEN
- ASPI
- Bank Indonesia
Skema awal 2019: 37% penerbit, 39% acquirer, 18% switching, 4% PTEN, 2% ASPI. Belum ada konfirmasi skema ini masih berlaku. Sumber: Kontan, 17 Agustus 2019. Dicek 31 Oktober 2026.
Bagikan hitungan ini.
Tanpa JavaScript, kalkulator tidak bisa menghitung angkamu. Tabel contoh di bawah tetap bisa dibaca.
Contoh hitungan satu transaksi.
Usaha kecil (UKE) · Rp100.000
Sejak 1 Oktober 2026
- Nominal
- Rp100.000
- MDR
- Rp0
- Diterima toko
- Rp100.000
Usaha kecil (UKE) · Rp100.001
Sejak 1 Oktober 2026
- Nominal
- Rp100.001
- MDR
- Rp700
- Diterima toko
- Rp99.301
Usaha mikro (UMI) · Rp500.000
Sejak 1 Oktober 2026
- Nominal
- Rp500.000
- MDR
- Rp0
- Diterima toko
- Rp500.000
Usaha mikro (UMI) · Rp500.001
Sejak 1 Oktober 2026
- Nominal
- Rp500.001
- MDR
- Rp1.500
- Diterima toko
- Rp498.501
Pemerintah, bansos, pajak, donasi nirlaba · Rp120.000
Sejak 1 Oktober 2026
- Nominal
- Rp120.000
- MDR
- Rp0
- Diterima toko
- Rp120.000
Asumsi dan sumber.
Belum termasuk PPN atas MDR. Angka ini perkiraan, bukan tagihan resmi; tiap penyedia bisa menagih berbeda.
Dibulatkan ke rupiah terdekat (setengah ke atas). Tidak ada aturan resmi soal pembulatan MDR, jadi tiap penyedia bisa berbeda.
Bank, dompet, atau agregator boleh memungut biaya layanannya sendiri di luar MDR. Contohnya, mulai 1 November 2026 DOKU memungut Rp500 ditambah PPN Rp55 (total Rp555) per transaksi QRIS sampai Rp100.000 dari pedagang yang baru mendaftar. Pedagang lama tetap memakai tarif yang sudah disepakati. Sumber: DOKU, “QRIS MDR Update and Processing Fee Updates”. Dicek 31 Oktober 2026.
| Jenis toko | Bebas MDR sampai | Di atasnya |
|---|---|---|
| Usaha mikro (UMI) | Rp500.000 | 0,3% |
| Usaha kecil, menengah, besar (UKE, UME, UBE) | Rp100.000 | 0,7% |
| Pendidikan | Rp100.000 | 0,6% |
| SPBU | Rp100.000 | 0,4% |
| Pemerintah, bansos, pajak, donasi nirlaba | Selalu 0% | — |
Persentase dihitung dari seluruh nominal, bukan hanya kelebihannya. “Sampai” berarti termasuk angka itu. Kategori tokomu dicatat bank atau penyedia QRIS saat mendaftar.
Tarif: Keputusan BI No. 28/4/KEP.DpG/2026, berlaku 1 Okt 2026, diumumkan dalam SP BI No. 28/159/DKom. Tabel BI Cerita. Dicek 31 Okt 2026.
Pilihan “Sebelum 1 Okt 2026” memakai aturan yang berlaku 1 Desember 2024 sampai 30 September 2026. Sejak 1 Desember 2024, usaha mikro sudah bebas MDR sampai Rp500.000. Sumber: Antara, 16 Oktober 2024. Dicek 31 Oktober 2026.
Ukuran usaha: PP No. 7 Tahun 2021, Pasal 35. Dicek 31 Oktober 2026.
Semua sumber dan glosarium →